TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada beberapa poin penting yang menjadi rekomendasi dari tim investigasi Polri bagi Institusi Polri ke depan.
Rekomendasi ini sebagai bentuk pembelajaran dan berkaca pada kasus-kasus narkoba seperti "nyanyian" Freddy Budiman.
Anggota Tim Investigasi Polri, Hendardi, menuturkan poin rekomendasi itu diantaranya Polri harus membentuk standar operating procedure (SOP) di penanganan kasus narkoba agar lebih akuntabel.
"Utamanya soal rotasi penyelidik dan penyidik secara reguler untuk menghindari intimidasi berlebih dengan jaringan narkoba," tegas Hendardi, Kamis (15/9/2016) di STIK/PTIK, Jakarta Selatan.
Lalu rekomendasi lainnya yakni Polri diminta lebih akuntabel dalam proses pemusnahan barang bukti kejahatan agar barang bukti benar-benar dimusnahkan tidak diperjual belikan kembali.
Seperti kasus keterlibatan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Aiptu Sugito di tahun 2011 yang terbukti menjual barang bukti sabu sebanyak 200 gram milik tersangka Philip Rompis untuk diberikan ke Freddy Budiman.
Atas perbuatannya, dia divonis selama 9 tahun 6 bulan subsider 3 bulan penjara.
Ada juga Bripka Bahri, yang bersama Aiptu Sugito pada tahun 2011 terbukti menjual barang bukti sabu sebanyak 200 gram milik tersangka Philip Rompis untuk diberikan ke Freddy Budiman dan diproses hukum, vonis 9 tahun enam bulan, subsider 3 bulan penjara.
Tim Investigasi bentukan Polri bekerja sebulan untuk mengusut informasi dari Koordinator KontraS Haris Azhar mengenai dugaan aliran dana dari gembong narkoba Freddy Budiman kepada pejabat Polri.
Namun informasi itu tidak ditemukan Tim Investigasi.