TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan ada permintaan dari otoritas Filipina agar terpidana mati Mary Jane bisa bersaksi di pengadilan Filipina terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Namun, Prasetyo mengatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan, mengingat status Mary Jane masih sebagai terpidana di Indonesia terkait kasus narkoba.
"Mereka justru mengharapkan agar Mary Jane diperiksa, diminta keterangan di depan persidangan pengadilan mereka. Tapi itu tidak mungkin kami berikan," ujar Prasetyo di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Jika otoritas Filipina ingin mendengarkan kesaksian dari Mary Jane, Prasetyo mengungkapkan hal itu bisa dilakukan dengan cara tele conference dari Indonesia ke Filipina.
"Kalaupun mereka membutuhkan keterangan Mary Jane, mereka bisa mengambilnya di sini atau bisa melalui tele conference. Itu bisa kita berikan. Tapi untuk membwa dia ke sana sulit kita kabulkan," ucap Prasetyo.