News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Jaksa Agung Tolak Permintaan agar Mary Jane Bersaksi di Pengadilan Filipina

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Superstar tinju Filipina Manny Pacquiao bertemu terpidana mati Mary Jane Veloso (AFP)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan ada permintaan dari otoritas Filipina agar terpidana mati Mary Jane bisa bersaksi di pengadilan Filipina terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Namun, Prasetyo mengatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan, mengingat status Mary Jane masih sebagai terpidana di Indonesia terkait kasus narkoba.

"Mereka justru mengharapkan agar Mary Jane diperiksa, diminta keterangan di depan persidangan pengadilan mereka. Tapi itu tidak mungkin kami berikan," ujar Prasetyo di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Jika otoritas Filipina ingin mendengarkan kesaksian dari Mary Jane, Prasetyo mengungkapkan hal itu bisa dilakukan dengan cara tele conference dari Indonesia ke Filipina.

"Kalaupun mereka membutuhkan keterangan Mary Jane, mereka bisa mengambilnya di sini atau bisa melalui tele conference. Itu bisa kita berikan. Tapi untuk membwa dia ke sana sulit kita kabulkan," ucap Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini