News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Freddy Budiman

Freddy Budiman Kerap Korbankan Teman

Penulis: Valdy Arief
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Makam terpidana mati Freddy Budiman Digenangi air, Jumat (29/7/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Hadrawi Ilham, Pengacara yang mendampingi sejumlah rekan gembong narkoba, Freddy Budiman buka-bukaan.

Hadrawi menyebut, Freddy Budiman tidak segan mengorbankan rekan demi memuluskan bisnis narkoba.

Dari beberapa anggota jaringan Freddy Budiman yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2013 silam, Hadrawi menjadi advokat bagi empat terdakwa. Mereka adalah Chandra Halim alias Akiong, Abdul Syukur alias Ukung dan Hani Sapto Pribowo.

Sementara Teja Haryono, Hadrawi menampik menjadi kuasa hukum terpidana mati yang diduga menjadi korban tukar kepala berdasar temuan TPF Polri.

Padahal, berdasarkan putusan PN Jakarta Barat Nomor:2073/Pid.Sus/2012/PN.JKT.BAR, Teja menunjuk Hadrawi sebagai penasehat hukum mulai 23 Januari 2013.

Hadrawi menjelaskan, Abdul Syukur yang menjadi kliennya mengaku dijebak Freddy Budiman terkait bisnis narkoba.

"Si Teja itu disuruh bertemu Abdul Syukur untuk memberikan dokumen impor barang dari Tiongkok. Pada mereka Freddy bilang impor fishtank atau akuarium dan makanan ikan, padahal ada ekstasinya," sebut Hadrawi kepada Tribun saat dihubungi, Jumat (16/9).

Demikian pula kliennya yang lain, Hani Sapto Prabowo. Menurut pengacara yang aktif sejak 1978, Hani dimintai Freddy untuk mencarikan jasa ekspedisi yang belakangan diketahui adalah milik Badan Intelijen Strategis TNI. Merasa tertekan karena jebakan temannya, Hani pun sampai jatuh sakit.

"Sekarang kena stroke dia (Hani)," ujarnya.

Dugaan jebakan Freddy yang menjerat kliennya, telah disampaikan Hadrawi di muka hakim saat proses peradilan.

Namun, hukuman maksimal tetap dijatuhkan hakim pada akhit persidangan yang sampai terjadi hingga 30 kali.

"Saya sampaikan di eksepsi dan pledoi," imbuhnya.

Kesemua kliennya, sebut Hadrawi mengenal Freddy saat menjalani hukuman penjara atas kasus lain. Mereka pun tetap saling berkomunikasi meski sudah tidak menghuni Lembaga Pemasyarakatan.

Hadrawi sendiri juga mengaku beberapa kali berbincang dengan Freddy. Tidak jarang dia pun menasehati terpidana mati itu.

"Saya bilang sama dia dulu, jauh sebelum mau dihukum mati, 'kamu tidak kasihan dengan orang tua kamu yang hadjah dengan perilaku seperti ini'. Tapi dia malah jawab 'biarin aja mereka juga makan dari uang ini (narkoba)'," paparnya.

Dari penuturan kliennya yang sama-sama dihukum dalam satu penjara dengan Freddy, Hadrawi menyebut, bandar narkoba itu kerap mengaku memiliki jaringan perdagangan barang haram hingga ke Eropa.

"Dia buat jaringan ke sana karena jalurnya ke Tiongkok diputus BNN. Di Belanda dan Jerman juga tercium dan diputus BNN," ungkapnya.

Meski lihai dalam urusan memasukkan narkoba dari luar negeri, Advokat ini sempat tidak percaya dengan testimoni Freddy yang disampaikan Koordinator KontraS, Haris Azhar. Pasalnya, mantan teman dekat beberapa model cantik itu mengaku tidak memiliki uang saat mengurus perceraian pada 2012 lalu.

"Waktu itu saya minta Rp 50 juta untuk urus operasional. Tapi dia bilang ngak ada uang. Makanya saya ngak percaya dia suap sampai miliaran Rupiah," ungkapnya seraya memastikan tidak ada tawar menawar dengan oknum jaksa untuk meringankan tuntutan.

Ukung, kliennya Hadrawi dalam kasus tersebut juga sempat ditawari keringanan tuntutan. "Saya tolak. Saya tidak mau main-main seperti itu. Dari awal saya berkarier sudah saya tolak," akunya.

Tawaran kecurangan itu, dijelaskan Hadrawi tidak langsung ditawarkan jaksa. Terlebih ada pergantian jaksa selama persidangan kasus penyeludupan ekstasi itu.

"Jaksa ganti-ganti selama sidang. Tapi yang jelas, itu jaksa dari Kejaksaan Agung," kata Hadrawi. (tribunnews/valdi arief)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini