TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengkhawatirkan disepakatinya terpidana hukuman percobaan boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah, akan menimbulkan sengketa.
Pasalnya, KPU menilai hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Namun KPU harus menyusun Peraturan KPU (PKPU) lantaran hal tersebut sudah disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ya, benar. Masuknya terpidana percobaan ini yang dikhawatirkan oleh KPU," kata Ida di Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Ida menjelaskan, masukan aturan yang membolehkan terpidana percobaan mencalonkan diri, membuat KPU khawatir akan adanya sengketa hukum terkait potensi gugatan PKPU. Gugatan tersebut nantinya akan diterima oleh KPU, bukan oleh DPR.
Menurut Ida, KPU berpandangan semua terpidana dilarang ikut berkontestasi dalam Pilkada.
Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang menyebutkan, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Ida menyebut, diperbolehkannya terpidana percobaan merupakan penafsiran yang diperluas. Hal itu berbeda dengan maksud dan tujuan yang dirumuskan dalam norma UU Pilkada.
Reporter: Lutfy Mairizal Putra