TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, kini menjadi buah bibir setelah dikabarkan merupakan inisial IG petinggi DPD yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (17/9/2016).
Menelusuri jejaknya dulu, Irman Gusman ternyata pernah ingin dilenggerkan dari tampuk pimpinan di DPD RI.
Hal itu bermula saat Rapat paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2016), berlangsung ricuh.
Mayoritas anggota meminta Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad selaku pimpinan rapat menandatangani tata tertib yang intinya memperpendek jabatan pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
Namun, Irman dan Farouk menolak menandatangani tata tertib yang sudah disepakati dalam rapat paripurna luar biasa DPD pada 15 Januari 2016.
Awal mula munculnya usulan untuk mempersingkat masa jabatan pimpinan DPD ini terjadi ketika panitia khusus (pansus) tata tertib dibentuk sekitar delapan bulan lalu.
Rapat paripurna DPD saat itu menyetujui pembentukan pansus untuk merevisi tata tertib sehingga kinerja DPD menjadi lebih baik.
"Karena banyak yang beranggapan DPD selama ini tidak ada output-nya," kata Ketua Pansus Tatib DPD Asri Anas saat dihubungi, Kamis malam.
Pansus pun terus bekerja merumuskan tata tertib baru yang lebih baik.
Salah satu yang diatur adalah mempersingkat masa jabatan seluruh alat kelengkapan, termasuk pimpinan DPD, menjadi hanya 2,5 tahun.
Pansus sepakat bahwa masa jabatan yang dipersingkat membuat kontrol terhadap kinerja pimpinan alat kelengkapan dan pimpinan DPD menjadi lebih baik.
Di sejumlah negara juga, lanjut Asri, pimpinan DPD bahkan rata-rata hanya menjabat selama satu tahun.
"Nanti setiap akhir masa jabatan akan ada laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh setiap pimpinan alat kelengkapan dan pimpinan DPD," ucap Asri.
Akhirnya, pansus pun merampungkan tata tertib dan membawanya ke paripurna pada 16 Januari 2015.