News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politisi Ini Khawatirkan Sikap Apatis Pemerintah Pada Reklamasi Teluk Benoa

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nyoman Dhamantra (berkaca mata) mendatangi podium Bali Bicara serukan tolak reklamasi, Minggu (27/3/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Nyoman Dhamantra menyayangkan sikap Apatis Pemerintah terhadap Reklamasi Teluk Benoa yang diperjuangkan oleh Kelompok ForBali.

"Sampai saat ini pemerintah seakan tinggal diam dan tak kunjung memberikan sebuah solusi terhadap Reklamasi Teluk Benoa, alhasil aspirasi penolakan tersebut menemui kebuntuan, " kata Nyoman Dhamantra dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/9/2016).

Nyoman mengatakan akar permasalahannya berawal dari sikap Pemerintah Provinsi Bali yang bersikukuh mempertahankan pendapatnya.

Pemprov Bali tidak bersedia mengajukan rekomendasi baru kepada Presiden agar mengembalikan status kawasan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi perairan.

"Masyarakat Bali sudah mengetahui bahwa Gubernur Bali sebelumnya telah mengajukan perubahan kawasan konservasi perairan Teluk Benoa menjadi kawasan pemanfaatan umum sehingga berujung terbitnya Perpres 51 thn 2014," katanya.

Menurut Anggota Komisi VI DPR itu akan menimbulkan perlawanan dari Pasubayan Desa Adat/Pakraman bersama krama adatnya jika kondisi tersebut terus dibiarkan.

"Oleh karenanya pemerintah harus segera dapat mencarikan sebuah solusi yang konkrit, jangan sampai di Bali terjadi sebuah peristiwa kerusuhan massal ," katanya.

Ia menilai rakyat seakan dipaksa menempuh caranya sendiri karena pemerintah membiarkan kesewenang-wenangan terus terjadi dengan menggunakan kekuasaannya. Kontraksi sosial seperti itu akhirnya akan berujung pada keadaan Panca Bhaya atau 5 keadaan bahaya yang wajib diantisipasi secara adat Bali yakni agni bhaya (bahaya akibat api), Toya Bhaya (bencana akibat air), Ripu Bhaya (bahaya dari serangan musuh), Corah Bhaya (bahaya yg ditimbulkan dari perbuatan orang jahat), Jiwa Bhaya (keempat bahaya yang berujung mengancam keselamatan jiwa).

" Bahaya tersebut dapat menimpa warga adat atau disebut kepancabhaya, sehingga adanya Jiwa Bhaya (terancamnya keselamatan jiwa) sehingga berlaku pemukulan kentongan tanda bahaya (kulkul bulus)," imbuhnya.

Kulkul bulus adalah tanda bahaya yang digunakan untuk membentengi dan memberikan perlindungan terhadap warga adat yang terancam keselamatannya. Dalam konteks ini, terancam akibat melaksanakan keputusan rapat desa adat yang telah memutuskan menolak reklamasi Teluk Benoa.

Kulkul Bulus (kentongan tanda bahaya) sebagai alat mobilisasi perlawanan secara tradisional yang tersedia, yang sewaktu waktu dapat disuarakan ataupun dipukul oleh siapa saja.

"Itulah keunikan hak adat yg melekat dalam tradisi desa adat Bali, Pemerintah harus dapat menghormati hak-hak masyarakat adat yang secara tegas telah dijamin dan dilindungi oleh pasal 18B UUD RI 1945" ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini