News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mabes Polri: Jemaah Haji Indonesia yang Berpaspor Filipina Diduga Lebih dari 700 orang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain 177 calon haji yang sempat tertahan di Filipina, ternyata ada lebih dari 500 warga Indonesia yang berangkat dari Filipina dan kini berada di tanah suci.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Polri menduga jumlah jemaah haji Indonesia berpaspor Filipina yang sudah sampai di Arab Saudi lebih dari 700 orang.

Sebelumnya, data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) jumlah jemaah haji Indonesia berpaspor Filipina dan sudah sampai di Arab Saudi ada sekitar 700 orang.

"Kami perkirakan bisa melebihi dari data Kemenkumham‎. Ini akan didatangkan lagi 299 orang dan informasinya yang 700 orang masih lebih dari itu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Senin (19/9/2016) di Mabes Polri.

Agus menambahkan untuk 700 jemaah haji, saat ini masih ada di Arab Saudi. Mereka akan lebih dulu dibawa ke Filipina lalu dikelompokkan sesuai daerah asal.

Selanjutnya mereka akan dipulangkan ke Indonesia, ditempatkan di Asrama Haji Pondok Gede untuk selanjutnya diperiksa.

Terpisah, ada 229 WNI yang ditahan di Mekkah, Arab Saudi, terancam dipenjara enam bulan dan dilarang masuk negara itu untuk jangka waktu 10 tahun.

Polisi Arab Saudi hingga Minggu (11/9/2016) masih menyelidiki kasus yang melibatkan 229 WNI jemaah haji itu, setelah mereka ditangkap dan ditahan sejak Rabu (7/9/2016).

"Pasa dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum arab saudi," kata Dicky Yunus, Pelaksana Tugas Konsul Jenderal RI, Jeddah yang sekaligus juga Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah.

Diungkapkan Dicky Yunus, pihaknya akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Arab Saudi.

Menurut hukum Arab Saudi, 229 WNI itu dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki negara itu selama 10 tahun.

Sebanyak 229 WNI itu ‎ditangkap di dua lokasi berbeda, Rabu lalu. Mereka terdiri dari 155 perempuan dan 59 laki-laki, serta 15 anak-anak.

Mereka sebagian besar adalah WNI overstayer dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Mekkah. Mereka ditangkap karena memasuki Makkah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh (izin beribadah haji).

Saat ini 229 WNI ditampung di rumah detensi imigrasi Tarshil syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Mekkah.

Mereka ditangkap di dua penampungan gelap dan diduga mengikuti program tersebut dengan membayar sejumlah uang pada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah tersebut di Saudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini