News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vaksin Palsu

Penuhi Petunjuk Jaksa, Mabes Polri Lengkapi Berkas Vaksin Palsu

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa yang menamakan diri Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jakarta terkait kasus vaksin palsu, Selasa (26/7/2016). Demonstran mendesak Kemenkes dan BPOM bertanggungjawab karena memiliki tugas pengawasan peredaran obat-obatan termasuk peredaran vaksin. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri terus mengawal penyidikan kasus dugaan vaksin palsu yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Kini, penyidik sudah dua kali melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.

Diharapkan berkas segera dinyatakan lengkap (P21), pelimpahan tahap dua dan segera disidangkan.

"‎Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejagung lagi. Kasus ini menjadi perhatian dari Kejaksaan juga. Kami terus koordinasi dengan jaksa penyidik," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, Selasa (20/9/2016).

Lebih lanjut, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengamini ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik.

Namun jenderal bintang satu ini tidak membeberkan detail soal poin-poin yang harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

"‎Penyerahan berkas dilakukan dua minggu lalu, itu sudah sesuai petunjuk jaksa," tambahnya.

Untuk diketahui, ‎dalam pelimpahan berkas ke Kejagung, Bareskrim membagi menjadi empat berkas sesuai dengan jaringan produsen dan pengguna vaksin palsu.

Empat berkas ini terdiri dari 25 tersangka dengan berbagai peran seperti ‎produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan hingga dokter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini