TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/9/2016), untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.
Kedatangan Sri juga diisi dengan penyerahan gedung dari Kemenkeu kepada insitusi KPK dan kerjasama pengawasan pemasukan keuangan negara, termasuk dana pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Pada hari ini, kami dengan sangat senang hati dan sangat bangga bisa menyerahkan gedung ini," kata Sri didampingi empat pimpinan KPK seusai pelaporan LHKPN dan pertemuan dengan pimpinan dan pejabat KPK.
Diketahui, para pimpinan, pejabat, penyidik hingga pegawai KPK telah menempati gedung di Jalan HR Rasuna Said Kavling C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak 2007.
Sebelumnya gedung yang dibangun pada 1981 itu adalah milik Bank Papan Sejahtera yang disita oleh negara dan dipinjam-pakaikan ke pihak KPK.
Menurut Sri, gedung tersebut mempunyai nilai sejarah tinggi dan luar biasa untuk bangsa Indonesia mengingat menjadi markas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Gedung tersebut juga memberikan insipirasi untuk generasi muda Indonesia dan negara lain dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Yang saya tahu, itu tidak mudah di mana saja," tandasnya.
Ia mengakui dalam pertemuannya dengan pimpinan dan pejabat KPK ini sempat dibahas upaya kerjasama reformasi, pendampingan serta pengawasan pemasukan keuangan negara Kementerian Keuangan, di antaranya sektor bea dan cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga dana yang bersumber dari sanksi tax amnesty.
Penguatan kerjasama dengan menggandeng pihak KPK ini juga untuk menjamin kerahasiaan wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty, termasuk kekhawatiran WP akan diproses hukum atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas asetnya di luar negeri.
"Dan KPK siap bantu sekuat tenaga kepada Kemenkeu untuk menjalankan fungsi bagaimana mendapat hak-hak negara dari sisi bea cukai, pajak dan PNBP," kata Sri.
"Kami diskusi bagaimana bekerja sama, tapi tetap menghormati independensi KPK bersama-sama menjaga keuangan negara untuk sebaik-baiknya digunakan untuk kepentingan masyarakat," sambungnya.
Saat ditanya apakah kerjasama menggandeng pihak KPK dalam program tax amnesty ini juga bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus Bank Century, Sri menjawab, "Pokoknya kami kerja sama terus dengan KPK agar semuanya berjalan dengan baik."
Sri meyakinkan, kementerian yang dipimpinnya akan berusaha mengelola sebaik dan setransfaran mungkin atas pemasukan dana tax amnesty. Di antaranya dengan melansir setiap perkembangan pemasukan dana tax amnesty di laman Ditjen Pajak.
Hingga 20 Agustus 2016, tercatat dana tax amnesty dari aset deklarasi dan repatriasi baru mencapai Rp 37,27 triliun. Terdiri dari pemasukan aset deklarasi dalam dan luar negeri sebesar Rp 35,83 triliun serta aset repatriasi sebesar Rp 1,44 triliun.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaga yang dipimpinnya mendukung penuh realisasi Undang-undang tentang Tax Amnesty.
Ia juga membantah pemberian gedung KPK dari Kemenkeu ini bagian barter atau timbal balik atas penanganan atau penelusuran kasus keuangan tertentu di KPK.