Sementara di Kota Sorong, Pasangan calon Lamberthus Jitmau-Pahima Iskandar memperoleh dukungan dari Golkar, Demokrat, PDIP, PAN, Nasdem, Gerindra, Hanura dan PKB.
Total kursi sebanyak 27 kursi atau 90 persen.
Hanya menyisakan tiga kursi milik PPP dan PBB.
Sedangkan syarat minimal mengajukan pasangan calon di Kota Sorong adalah enam kursi.
Berdasarkan peraturan KPU, penyelenggara pemilu daerah tersebut masih dapat membuka pendaftaran selama tiga hari pada 27-29 September 2016 mendatang.
Apabila, masih terjadi calon tunggal, maka masyarakat akan dihadapkan pada Bumbung Kosong saat jadwal pemilihan nantinya.
Sama seperti halnya Kabupaten Blitar, Timor Tengah Utara dan Tasikmalaya dalam Pilkada serentak 2015 lalu.