TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan data yang dipetakan oleh Komnas HAM mengenai pelanggaran terhadap pembela HAM, pihak Kepolisian dan manajemen perusahaan menempati posisi dominan.
Setidaknya dari 11 kasus besar pembela HAM, 10 kasus diantaranya melibatkan pihak kepolisian dan manajemen perusahaan.
"Pada umumnya, kepolisian melakukan tindakan kriminalisasi terhadap pembela HAM, upaya paksa sewenang-wenang atau kekerasan fisik," kata Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila di kantornya, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Dia menjelaskan khusus untuk tindakan kriminalisasi, aparat kejaksaan dan pengadilan pun dapat dipandang turut berkontribusi atas terjadinya pelanggaran tersebut.
Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen perusahaan terjadi dalam sektor ketenagakerjaan dan tidak jarang berkolusi dengan Depnakertrans.
"Pemecatan sepihak, atau pembubaran pertemuan oleh para pekerja yang menuntut keadilan," kata dia.
Belum lagi citra buruk kepada para pekerja yang dibangun oleh perusahaan ketika mereka melakukan unjuk rasa sehingga aksi yang diperuntukkan bagi pekerja, tidak memperoleh simpati dari pekerja lainnya.