TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2012 - 2015, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat bahwa masih terjadi ancaman kepada para pembela HAM saat akan mendampingi para tersangka.
Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila menjabarkan setidaknya terdapat tiga ancaman umum kepada para pembela HAM yaitu, ancaman pembunuhan, ancaman kematian dan juga penculikan dan beberapa ancaman lainnya.
"Tentu saja bentuk dan pola-pola ancaman ini tidak boleh dilakukan, apalagi ancaman itu nanti pasti akan terus berkembang sesuai dengan situasi di lapangan," kata Siti di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Berdasarkan pada pemetaan Komnas HAM, beberapa aktor pelanggaran terhadap pembela HAM, merupakan aktor yang berasal dari pemerintahan dan non pemerintahan tergantung dari pelanggaran HAM yang terjadi bersifat nasional atau lokal.
"Biasanya memang terjadi dari pemerintah daerah atau anggota legislatif daerah yang memiliki kepentingan. Sementara dari non-pemerintah, dari pengusaha-pengusaha yang merasa terusik," katanya.
Aparat dan pemerintah diminta serius untuk menangani ancaman terhadap pembela HAM, mengingat ancaman tersebut terus terjadi.