News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Suap Saipul Jamil

Samsul Tarik Tunai Uang Saipul Jamil Rp 500 Juta untuk Suap Perkara Cabul

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saipul Jamil menghadiri sidang pra peradilan di PN Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016). Saipul Jamil menjadi saksi sidang pra peradilan yang diajukan tersangka ott suap keringanan vonis panitera PN Jakarta Utara Rohadi melawan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Samsul Hidayatullah datang ke sebuah bank untuk menarik tunai uang milik adiknya Saipul Jamil, yang terjerat kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu diungkapkan Jerry, seorang teller bank, yang melayani penarikan uang yang dilakukan Samsul dan asisten Saipul Jamil, Amirudin.

Ternyata uang itu diambil untuk menyuap atau mengkondisikan perkara yang membelit Saipul.

"Pernah liat Samsul?" tanya jaksa KPK kepada saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9/2016).

"Pernah saat transaksi. Hanya satu kali, sekitar bulan Juni 2016 dengan Amirudin, satu lagi enggak kenal. (Mereka datang) Untuk melakukan penarikan dari rekening Saipul Jamil," kata Jerry.

"Bila nasabah nggak hadir, bisa dikuasakan?" cecar jaksa KPK.

"Bisa dikuasakan dengan tanda tangan di atas materai," jawab Jerry.

"Saipul di mana?" kejar jaksa.

"Ada di tahanan kasus asusila," jawab Jerry.

"Berapa yang ditarik?" tanya jaksa mengerucut.

"Tunai Rp 500 juta. Rp 65 juta masuk rekening Pak Samsul. Ditransfer. Pecahan Rp 100 ribu," jawab Jerry.

Uang itu diduga diserahkan ke pengacara Saipul, Berthanatalia.

Dari Bertha uang diserahkan ke Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Setelah diterima uang pelicin itu, rencananya uang itu akan diserahkan ke majelis hakim Saipul Jamil.

Akhirnya pada 13 Juni Hakim Ifa Sudewi menjatuhkan vonis Saipul tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 292 KUHP.

Padahal, di dalam pokok perkara disebutkan Saipul diduga melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Dua hari berselang, Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi tertangkap tangan oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini