TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah, melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan bahwa penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat terkait Peristiwa 1965 tidak melalui jalur yudisial.
Wiranto menjelaskan alasan tersebut karena tidak ditemukannya alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut ke persidangan.
"Melalui konsultasi dan koordinasi (bedah kasus) antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung yang ternyata menemui hambatan juridis, terutama yang menyangkut memenuhan alat bukti yang cukup (beyond reasonable doubt), Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM," ujar Wiranto di Kompleks Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2016).
Oleh karena itu, Wiranto mengatakan, Pemerintah mengambil jalan penyelesaian non yudisial terhadap para korban maupun keluarga korban yang terkait peristiwa tersebut.
"Dengan demikian untuk menyelesaikannya diarahkan melalu cara-cara non yudisial, Mempertimbangan kepentingan nasional dan semangat kebangsaan yang membutuhkan kebersamaan dalam menghadapi tantangan masa kini dan masa depan, maka penyelesaian dengan cara non yudisial dilakukan," kata Wiranto.