News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU: Pejabat Politik Silakan Kampanye Asal Cuti

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadar Nafis Gumay

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan kepada para pejabat politik untuk hadir saat kampanye pasangan calon tertentu dan memberikan dukungan.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan hal itu bukan suatu pelanggaran jika pejabat tersebut sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

"Ya silakan saja. Tidak masalah, asal cuti saat hadir di kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara," jelasnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Pejabat politik yang dimaksud termasuk, presiden dan wakil presiden, menteri, kepala daerah dan anggota dewan baik nasional maupun daerah.

Namun, beberapa pejabat lainnya seperti TNI/Polri serta pejabat pemerintahan dan pegawai negeri sipil dilarang untuk mengikuti kegiatan politik apapun.

"Kalaupun ikut, ya tidak boleh pakai atribut lembaganya karena nantinya akan terkena sanksi dari undang-undang aparatur sipil negara," kata Hadar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini