TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan kepada para pejabat politik untuk hadir saat kampanye pasangan calon tertentu dan memberikan dukungan.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan hal itu bukan suatu pelanggaran jika pejabat tersebut sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
"Ya silakan saja. Tidak masalah, asal cuti saat hadir di kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara," jelasnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Pejabat politik yang dimaksud termasuk, presiden dan wakil presiden, menteri, kepala daerah dan anggota dewan baik nasional maupun daerah.
Namun, beberapa pejabat lainnya seperti TNI/Polri serta pejabat pemerintahan dan pegawai negeri sipil dilarang untuk mengikuti kegiatan politik apapun.
"Kalaupun ikut, ya tidak boleh pakai atribut lembaganya karena nantinya akan terkena sanksi dari undang-undang aparatur sipil negara," kata Hadar.