TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Srie Agustina memilih bungkam ketika ditanya mengenai suap pengurusan distribusi kuota gula impor.
Srie selesai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto terkait distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Srie menolak menjawab mengenai izin yang diberikan Kementerian Perdagangan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk distribusi 3.000 kg gula untuk provinsi Sumatera Barat.
"Saya sudah sampaikan kepada penyidik," elak Srie di KPK, Jakarta Selasa (4/10/2016).
Srie terlihat terkesan sangat menghindari wartawan. Sebelum meninggalkan lobi KPK, Srie memilih menunggu di di dalam hingga mobilnya tiba di gerbang masuk KPK.
Apapun pertanyaan yang wartawan ajukan, Srie selalu berdalih telah memberikan keterangan kepada penyidik.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Srie diperiksa terkait regulasi yang dikeluarkan Kemendag untuk komoditas gula.
"Tentang tata niaga gula dan regulasi yang dikeluarkan Kemendag terkait komoditi gula," kata Yuyuk saat dihubungi terpisah.
Tersangka Ketua DPD RI Irman Gusman mengakui pernah menelepon Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti jelang lebaran lalu. Irman meminta agar Djarot menambah jatah distribusi gula di Sumatera Barat.
Djarot mengakui Irman menyodorkan nama Memi sebagai penyalur yang dapat dipercaya di Sumatera Barat untuk mengatasi mahalnya harga gula di daerah pemilihan Irman itu.
"Selain Beliau mengeluhkan harga gula yang mencapai Rp 16 ribu di Sumatera Barat, lalu dia mengatakan ada kenalan yang bisa dipercaya untuk urusan gula dan Pak Irman menyebut nama Memi," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Sekadar informasi, Ketua DPD RI Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang tersebut diantar oleh Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka. Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Srie Agustina diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto terkait suap pengurusan distribusi gula di Provinsi Sumatera Barat, di KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016).