News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

KPK Akan Minta Keterangan Ahli Keuangan Teliti Diskresi Ahok Soal Kontribusi Tambahan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif di KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi masih meneliti diskresi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kontribusi tambahan kepada para pengembang pulau reklemasi di teluk Jakarta.

Basuki memberikan syarat kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) dan pajak bumi dan bangunan.

"Itu akan diteliti tim kita. Termasuk kita minta juga ahli-ahli tentang keuangan," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif di kantornya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Syarif mengakui pihaknya membutuhkan keterangan dari berbagai pihak mengingat kebijakan yang dikeluarkan Ahok tersebut tidak diatur dalam sistem perundangan di Indonesia.

"Karena itu kan belum diatur secara jelas di dalam aturan perundang-undangan yang ada sekarang," kata dia.

Menurut Syarif, diskresi memang dibolehkan dalam tiga hal.

Pertama, untuk menjalakannya belum ada undang-undang yang mengatur, kedua diskresi tersebut untuk kepentingan umum dan terakhir adalah tidak untuk memperkaya diri sendiri.

"Kalau tiga syarat itu sudah dipenuhi maka oke-oke saja. Tetapi kalau misalnya sudah ada aturan peraturannya tapi tidak diikuti, nah itu bukan diskresi yang baik," kata Syarif.

Sekadar informasi, ketentuan kontribusi tambahan sebesar 15 persen kepada para pengembang mencuat saat pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta.

Serta pembahasan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.

Saat pembahasan tersebut, Presiden Direktur (sudah diberhentikan) Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi Rp 2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini