Dari situ, Eddy Sindoro lantas mengutus pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk menemui Edy Nasution guna menolak permohonan eksekusi lanjutan tersebut.
Akan tetapi, karena tidak juga ditindaklanjuti Edy Nasution, Hesti melapor kepada Eddy Sindoro.
Hesti lantas meminta Eddy Sindoro membuatkan memo kepada seseorang yang diistilahkan dengan 'promotor'.
Promotor itu maksudnya adalah Nurhadi dengan tujuan agar dibantu pengurusan penolakan permohonan eksekusi lanjutan itu.
Kemudian, Edy Nasution mengontak Hesti.
Dia menyampaikan permintaan Nurhadi agar disiapkan duit Rp 3 miliar jika ingin pengurusan penolakan eksekusi lanjutannya 'lancar'.
"Terdakwa menyampaikan bahwa dalam rangka pengurusan penolakan atas permohonan eksekusi lanjutan, atas arahan Nurhadi, agar disediakan uang sebesar Rp 3 miliar," kata Jaksa.
Mengetahui ada arahan dari sang 'promotor' soal permintaan duit Rp 3 miliar, Eddy Sindoro meresponnya.
Meski begitu, Eddy Sindoro hanya menyanggupi Rp 1 miliar.
Hesti selanjutnya menyampaikan ke Edy Nasution lewat telepon.
Dalam percakapan lewat telepon gengam itu, Edy Nasution mengatakan kalau uang Rp 3 miliar yang diminta Nurhadi tersebut untuk keperluan menggelar turnamen tenis se-Indonesia di Bali.
Masih dalam percakapan telepon itu, Edy Nasution pun menego Hesty dan menurunkan 'harga' menjadi Rp 2 miliar saja.
"Akhirnya, Eddy Sindoro hanya menyanggupinya dan memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Jaksa.
Usai kesepakatan uang Rp 1,5 miliar, dalam dakwaan ini juga terungkap kalau Nurhadi tak mau uang dalam bentuk pecahan rupiah.