Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Liestyana Rizal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait suap kepengurusan distribusi kUota gula impor.
Liestyana akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xariandy Sutanto dan istrinya, Memi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka XS (Xaveriandy Sutanto) dan M (Memi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Liestyana sebenarnya telah mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK.
Terakhir, panggilan kedua terhadap Liestyana adalah pada Rabu, pekan lalu.
Istri Irman Gusman mangkir tanpa keterangan.
Liestyana sebelumnya dipanggil pada 29 September 2016 lalu.
Namun, dia mangkir karena alasan tidak dalam kondisi fit.
Saat hendak membesuk suaminya yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Liestyana sebelumnya berjanji untuk datang.
Sekadar informasi, Ketua DPD RI Irman Gusman tertangkap tangan menerima Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto.
Uang tersebut diantar Xaveriandy dan istrinya Memi ke rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Kuningan, Sabtu (17/9/2016) dini hari.
Usai pemeriksaan secara intensif, KPK menetapkan Irman, Xaveriandy dan Memi sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Irman kepada Badan Urusan Logistik untuk mendapatkan kuota distribusi gula impor di Provinsi Sumatera Barat.