Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota melindungi aparatur perangkat nagari diapresiasi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri.
Menaker M Hanif Dhakiri menyambut baik Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud peran aktif Pemerintah daerah dengan stakeholder jaminan sosial dalam upaya menyejahterakan Aparatur Perangkat Nagari," ungkap Menaker Hanif seusai menyaksikan penandatanganan MoU Pemda Kab. Limapuluh Kota dengan BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Serbaguna Politani, Payakumbuh, Sumatera Barat, Jumat (07/10/2016).
Menurut Hanif, kerjasama ini sejalan dengan semangat Nawacita yang mengharuskan negara hadir melindungi dan memberikan rasa aman kepada segenap bangsa, melalui program jaminan sosial sesuai amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Skema perlindungan sosial ini merupakan Hak Pekerja dan merupakan tugas negara untuk meningkatkan kesejahteraan warganya," terang Menaker Hanif.
Secara filosofis, lanjut menaker, jaminan sosial diharapkan mampu meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja, memberikan ketenangan kerja, menjamin kesejahteraan pekerja beserta keluarganya serta memberikan dampak positif bagi dunia usaha.
"Saya menghimbau kepada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan, karena itu adalah hak pekerja," tegas Menaker Hanif.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat, baru sekitar 492 ribu pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Tercatat hanya 25 persen pekerja yang terdaftar di BPJS Sumatera Barat, berarti masih ada 75 persen yg belum terlindungi oleh program jaminan sosial," terang Menaker.
Hanif mengungkapkan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan adalah dengan program sosial, salah satunya melalui skema perlindungan sosial.
Lebih lanjut, Hanif menyatakan MoU Pemda dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan sesuatu yang baru sejak perangkat desa di daftarkan serentak melalui program Jaminan Sosial BPJS-TK.
"Apa yang sudah dirintis disini bisa menjadi percontohan kabupaten kota yang lain, agar perangkat desanya di daftarkan ke BPJS TK. Kalau para wali nagari di 74 rb desa ini dilindungi, maka para wali negari ini kerjanya menjadi lebih kencang, pelayanannya menjadi lebih baik, karena memiliki rasa aman dalam bekerja," terang Menaker.
Terdapat sekitar 1000 Aparatur Perangkat Nagari Kabupaten Limapuluh Kota yang didaftarkan Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Para perangkat nagari tersebut mendapatkan 3 perlindungan, yakni: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). (*)