TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, memastikan kliennya akan membacakan sendiri materi pleidoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
"Pleidoi akan dibacakan Jessica sama penasihat hukum, Jessica dulu yang membacakan. Jessica bikin sendiri pembelaannya. Kalau dari penasihat hukum sendiri juga ada," kata Otto saat dihubungi Selasa malam.
Otto menjelaskan, Jessica telah membuat materi pleidoi berdasarkan perasaan dan ungkapan hatinya. Materi pleidoi Jessica disusun tanpa ada masukan sama sekali dari pihak penasihat hukum.
Sementara materi pleidoi Otto dan timnya, yang mewakili penasihat hukum, disusun berdasarkan pertimbangan hukum sepanjang persidangan kasus itu berlangsung.
"Intinya, kami mau membuktikan dalam pleidoi nanti, bahwa sebenarnya tidak ada pembunuhan pada kasus ini. Tidak ada sianida di tubuh korban," kata Otto.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi akan digelar pukul 09.00 WIB besok.
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Andri Donnal Putera/Kompas.com