News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Jemput Kepala Bulog jakarta-banten Terkait Kasus Beras Oplosan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Komjen. Pol. Ari Dono Sukmanto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjemput Kepala Perum Bulog Divre DKI Jakarta-Banten Agus Dwi Indirato, ke kantor Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2016).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, penjemputan dilakukan agar Agus bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus mafia beras.

"Tidak ditangkap, tapi memang dijemput dan diperiksa sebagai saksi," ujar Ari, saat dikonfirmasi, Kamis petang.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan beberapa ton beras subsidi yang dioplos dengan beras nonsubsidi di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Namun, Ari menegaskan bahwa status Agus hanya sebagai saksi.

"Baru dua orang dijemput, sudah diperiksa dari Bulog termasuk ADI," kata Ari.

Ari tak menyebutkan siapa lagi yang dijemput selain Agus.

Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial A dalam kasus beras oplosan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, A dianggap berperan besar dalam mencampur beras oplosan itu.

Beras tersebut kemudian dijual dengan karung beras merk Palm Mas dari Demak seharga beras premium.

Penyidik masih menelusuri jalur distribusi beras oplosan tersebut.
Diduga tidak hanya disimpan di gudang Pasar Induk, tapi juga di beberapa tempat lainnya.

Informasi tersebut didapatkan dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya menyita ratusan ton beras yang telah dicampur di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Di lokasi, ditemukan 152 ton beras subsidi Bulog, 10 ton beras curah merk Palm Mas dari Demak, dan 10 ton beras yang sudah dicampur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 139 Undang-undang tentang Pangan, Pasal 110 Undang-undang tentang Perdagangan.

Serta pasal 62 Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3 ,4 dan 5 Undang-undang tentang Pencucian Uang.

Penulis : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini