TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 36 anggota Komisi VI DPR RI melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ade Komaruddin diduga melanggar etika karena mengubah mitra kerja Komisi VI DPR yakni BUMN ke Komisi XI DPR.
"Melakukan pengundangan Menteri BUMN itu pasti melewati Ketua DPR," kata Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Bowo Sidik Pangarso menegaskan BUMN merupakan mitra kerja Komisi VI sesuai dengan kesepakatan di rapat paripurna DPR.
Politikus Golkar itu mengingatkan perubahan mitra kerja harus diputuskan dalam rapat paripurna.
"Selama itu (BUMN mitra kerja Komisi VI) harusnya ditaati," kata Bowo Sidik Pangarso.
Bowo mengatakan pelaporan Ketua DPR ke MKD DPR tidak bermaksud politis.
Pelaporan itu, kata Bowo Sidik, agar peristiwa tersebut tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"Komisi VI sudah baik-baik bicara ke pimpinan DPR agar kewenangan Komisi VI tidak dialihkan ke Komisi XI. Enggak ada ruginya cuma supaya ke depan menjadi lebih baik,"ujar Bowo.
Sementara Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengakui adanya 36 anggota Komisi VI DPR yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin yang diduga melanggar etika.
"Nanti diverifikasi terlebih dahulu, ini baru sebatas pengaduan," kata Sudding
Sedangkan, Ketua DPR Ade Komarudin belum dapat dikonfirmasi mengenai pelaporan ke MKD.