Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pasangan suami istri Krisman Mulia dan Mariana Leni Taslim.
Keduanya diperiksa terkait kasus tidak pidana pencucian yang menjerat Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
"Untuk konfirmasi soal jual beli rumah," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Menurut Yuyuk Rohadi dan Krisman dan Mariana pernah melakukan jual beli rumah yang diduga untuk menyamarkan uang hasil kejahatan.
Penyidik juga memeriksa seorang pegawai PT Jasoka Indra Pratama Tosin.
Perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang kontraktor listrik.
Saksi lain yang diperiksa adalah Rudi Hartono dan Mira Miranti.
Keduanya juga berasal dari unsur swasta.
KPK terbaru menyita dua unit rumah milik Rohadi.
Kedua rumah tersebut berada di Perumahan Royal Residence Blok A6 Nomor 12 dan Blok D3 nomor 8, Cakung, Jakarta Timur.
Dua rumah tersebut masing-masing memilik dua lantai.
"Kemarin dilakukan penyitaan dua rumah itu berkaitan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi tersangka R (Rohadi)," kata Priharsa Nugraha, Selasa (11/10/2016).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu rumah tersebut harganya Rp 3 miliar.
Itu artinya, kedua rumah tersebut nilainya mencapai Rp 6 miliar.