Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim telah menetapkan waktu untuk membacakan putusan atau vonis terhadap kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Ketua majelis hakim, Kisworo, mengatakan majelis hakim akan membacakan putusan atau vonis, pada Kamis (27/10/2016).
"Majelis hakim akan menjatuhkan putusan pada Kamis 27 Oktober jam 10.00 pagi," ujar Kisworo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Untuk itu, dia memerintahkan, kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya menghadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso ke persidangan.
"Diminta kepada JPU untuk mendatangkan terdakwa," tambah Kisworo.