PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type A Tanjung Priok Fajar Doni atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan menghambat reekspor barang. Kasus bermula ketika 6 Mei 2016 PT Mitra Perkasa Mandiri melakukan pemesanan barang berupa Plastic Resin (PP Homopolymer) HP401H, 4800 KG/Bags dengan kuantitas 120.00 MT kepada Bizaffinity PTE LTD Singapore.
Atas dasar pemesanan barang tersebut, Bizaffinity PTE LTD Singapore melakukan pengiriman barang pada 30 Mei 2016 melalui Pelayaran Pacific International Lines (PTE) LTD ke Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Namun setelah pengiriman dilakukan, Bizaffinity PTE LTD Singapore mengirimkan surat kepada PT Mitra Perkasa Mandiri melalui surat tanggal 2 Juni 2016 yang menginformasikan telah terjadi kesalahan pengiriman kontainer yang semestinya ditujukan ke Filipina.
Selanjutnya, pada tanggal 3 Juni hinga 25 Juli 2016, dilakukan pemeriksaan terhadap barang dimuat dalam kontainer tersebut oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hasilnya, adalah kebijakan harus dilakukan reekspor dengan diawasi oleh KPU Tipe A Tanjung Priok. Hal itu tertuang dalam surat bernomor S-329/BC.10/2016 tanggal 25 Juli 2016.
Namun hingga laporan laporan kepolisian dibuat, Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai tidak pernah memberikan persetujuan untuk pengeluaran barang guna reekspor.