Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, kepada Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang.
Hakim menilai Sukotjo terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri tahun 2011.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata hakim ketua Casmaya saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin (24/10/2016).
Hakim juga menwajibkan, Sukotjo membayar uang pengganti Rp 3,9 miliar dengan ketentuan, apabila tidak bisa diganti dalam kurun waktu satu bulan, maka hartanya akan disita dan dilelang oleh pengadilan.
Namun, jika harta yang disita tidak mencukupi, maka Sukotjo akan dihukum selama satu tahun.
Sukotjo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang (UU Tipikor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hakim dalam vonis ini mempertimbangkan, hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan Sukotjo bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatanya menciderai amanah sebagai sub kontraktor dalam pengadaan alat simulator SIM.
Kemudian, hal meringankan, Sukotjo bertindak sebagai justice collabolator dalam perkara ini, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.
Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut, Sukotjo dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan.
Jaksa juga menuntut Sukotjo dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sukotjo membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika hartanya belum mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama satu tahun.
Jaksa menilai Sukotjo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang (UU Tipikor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.