a) Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b) Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c) Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya yang definitif, serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;
d) Menandatangani Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan
e)Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Setelah masa tugas berakhir, Plt kemudian akan diminta untuk menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, yang meliputi:
a) Kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pilkada;
b) Gambaran umum netralitas Pegawai Negeri Sipil pada saat pelaksanaan kampanye pilkada;
c) Langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Walikota Tasikmalaya; d) Kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat petahana melaksanakan Cuti di Luar Tanggungan Negara.
“Kepada Saudara - Saudara Petahana, Saya juga mengingatkan agar mematuhi ketentuan tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara selama Masa Kampanye, khususnya larangan menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya, serta larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain,” kata Aher.
“Selanjutnya kepada seluruh Pasangan Calon Pilkada Serentak Tahun 2017, yaitu tuga Pasangan Calon di Kota Tasikmalaya, tiga Pasangan Calon di Kota Cimahi, dan lima Pasangan Calon di Kabupaten Bekasi, Saya berpesan untuk bersama-sama mewujudkan Pilkada secara lancar, aman, damai dan demokratis,” pesannya.
Disamping itu, Aher juga mengimbau kepada jajaran PNS, TNI, Polri, dan Unsur Penyelenggara Pilkada (KPU dan Panwas Kota/ Kabupaten), untuk bersama-sama menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas masing-masing, sehingga diharapkan keberhasilan Pilkada Serentak Tahun 2015 pada 8 (delapan) Kabupaten/Kota di Jawa Barat, dapat kembali terukir di Pilkada Serentak Tahun 2017. (*)