Alasan penahanan tersangka agar tidak menghilangkan barang bukti dan prosesnya cepat. Juga agar tidak mempengaruhi saksi.
Apakah ada tersangka lain selain tersangka Wisnu Wardhana (WW) dan Dahlan Iskan?
"Itu nanti akan menunggu hasil penyidikan berikutnya," terang Edy Birton.
Sementara itu, Kasidik Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, menjelaskan Dahlan dijerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persoalan ini, sebagai Direktur Utama PT PWU, Dahlan tentu tahu dan menyetujui penjualan aset yang secara teknis dilaksanakan oleh tersangka WW selaku ketua tim.
Dalam kasus ini, Dahlan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan milik Pemprov Jatim periode 2000-2010.
Ada dua aset yang diduga kuat bermasalah pelepasannya. Yakni aset di Kediri dan Tulungagung. Transaksi penjualan terjadi pada tahun 2003 silam.
Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan.
Selain itu, penyidik menengarai aset dijual denga harga di bawah harga pasaran saat transaksi berlangsung. Diduga uang hasil penjualan aset tidak semuanya dimasukkan ke kas PT PWU.
Penulis: Anas Miftakhudin