Ia menyatakan MKD akan meminta pendapat ahli pada sidang berikutnya, 14 November 2016.
"Ruhut sudah sekali mendapat sanksi sedang, kalau yang ini sedang lagi sama dengan sekali pelanggaran berat. Dan sekali pelanggaran berat sanksinya diberhentikan dari DPR atau diskors keanggotaannya selama tiga bulan," lanjut Syafi'i.
Sebelumnya Ruhut dilaporkan terkait laporan yang menganggap politisi Partai Demokrat itu menyebut kata-kata kurang elegan di ruang publik dalam akun Twitter pribadinya.
MKD menindaklanjuti laporan Ach Supyadi, seorang advokat dari unsur masyarakat, yang melaporkan Ruhut dengan sangkaan pelanggaran kode etik.
Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan, Ruhut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.
Pelapor sempat melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri dan menyampaikan tembusannya ke MKD. Namun, laporan yang saat ini akan ditindaklanjuti MKD ditujukan langsung oleh pelapor.
Penulis: Rakhmat Nur Hakim