TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani kasus kopi bersianida menyatakan heran, apa alasan terdakwa Jessica Kumala Wongso memberikan hadian sabun cuci tangan kepada para sahabatnya, termasuk korban Wayan Mirna.
Menurut hakim anggota Binsar Gultom, jika ada niatan baik mestinya terdakwa tidak perlu bersusah payah harus lebih dahulu datang lebih dulu ke Cafe Olivier, dengan hanya memesan hanya satu gelas Vietname Ice Coffe (VIC) untuk korban Mirna saja.
"Hingga dengan sengaja membeli tiga buah sabun pencuci tangan yang dibungkus dengan paper bag, yang menurut majelis hakim sabun cuci tangan sangat tidak wajar menjadi hadiah sesama pertemanan mahasiswa yang semuanya menurut majelis hanya menutupi terdakwa saat memasukan racun sianida," kata hakim Binsar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Hakim juga mempertanyakan alasan Jessica memesan kopi untuk Mirna terlalu cepat, padahal yang bersangkutan belum sampai di lokai. Majelis menilai, jika agenda pertemuan adalah makan malam, maka biasanya makanan dan minuman dipesan setelah seluruh tamunya datang.
"Berdasarkan fakta tersebut telah terjadi skenario terdakwa untuk mengelabuhi dan mensiasati agar tidak diketahui pengunjung Cafe Olivier siapa sesungguhnya pelaku pembunuhan Mirna," kata Hakim Binsar.
"Majelis hakim melihat peristiwa ini menggunakan nalar dan hati nurani yang mendalam, bahwa sesungguhnya tidak ada orang lain yang memasukan racun sianida ke kopi Mirna selain terdakwa sendiri," tambahnya.