TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kediaman mantan menteri BUMN Dahlan Iskan di Sakura Residance AA 18 Surabaya diperketat pasca penetapan dirinya sebagai tersangka, Kamis (27/10/2016).
Saat memasuki kawasan perumahan kediaman Dahlan, satpam perumahan sempat menahan SURYA.CO.ID agar tidak ke rumahnya.
"Katanya langsung ke Graha Pena saja," kata petugas keamanan itu, Kamis (27/10/2016).
Satpam perumahan itu mengaku mendapat perintah seperti itu dari satpam rumah Dahlan Iskan.
Meski sempat tertahan,SURYA.CO.ID akhirnya bisa masuk kawasan perumahan kediaman Dahlan dengan alasan memantau kediaman Dahlan dari luar.
Di sana, orang luar dan wartawan tidak boleh masuk. Ada tiga satpam yang menjaga kediaman Dahlan Iskan.
"Maaf, saat ini keluarga tidak bisa menerima wartawan," kata seorang satpam penjaga rumah Dahlan.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada Kamis (27/10/2016) malam.
Mantan menteri BUMN ini keluar dari kantor Kejati Jatim sekitar pukul pukul 19.35 wib mengenakan rompi tahanan warna merah.
Dahlan langsung ditahan pihak Kejaksaan menuju lapas di Medaeng, Sidoarjo.
Dahlan Iskan dianggap bersalah karena sebagai pihak yang mengetahui proses penjualan aset PT PWU yang tidak sesuai prosedur.
"Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka ini dan kemudian ditahan. Seperti yang Anda tahu, saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa saat ini," ujar Dahlan setelah keluar dari Kejati Jatim. (Benni Indo)