TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi meminta kepada jajaran kepolisian untuk obyektif dan tidak terpengaruh oleh tuntutan demonstran dalam mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Silakan diproses tetapi tidak dalam konteks memenuhi kehendak massa yang memiliki agenda terselubung, tetapi murni menegakkan hukum, termasuk dan terutama tidak memaksakan mentersangkakan Basuki Tjahaya Purnama, jika secara obyektif tidak ada unsur pidana," ujar Hendardi dalam pernyataannya, Sabtu (5/11/2016).
Hendardi menilai, apabika penegak hukum tunduk pada tekanan massa untuk menggunakan pasal penodaan agama, bukan hanya soal Ahok, tetapi membahayakan demokrasi dan rule of law di Indonesia.
"Jika tekananĀ massa anarki itu dipenuhi, maka dipastikan akan menimbulkan preseden serius dan membahayakan iklim penegakan hukum, marwah penegak hukum, dan bahkan marwah seorang presiden," kata Hendardi.
Sebelumnya, dalam pertemuan antara Wakil Presiden dan sejumlah menteri kabinet kerja dengan perwakilan demknstran, tuntutan para demostran diterima dengan baik oleh pemerintah.
Bahkan, dalam pertemuan itu Kapolri menjanjikan bahwa proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta itu akan dipercepat dalam kurun waktu dua minggu.