TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP, Hamka Haq yang juga mengaku bahwa dirinya adalah anggota Dewan Pertimbangan MUI menjelaskan Fatwa dari MUI kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak sah cenderung gegabah.
"Ya saya setuju agak gegabah tidak sesuai dengan prosedur yang dianjurkan oleh Islam al Quran" katanya saat ditemui di Kantor Bareskrim Mabes Polri KKP, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Menurutnya, MUI seharusnya terlebih dahulu memanggil Ahok terkait dengan pernyataan di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
"Fatwa itu keluar tanpa konfirmasi dengan Ahok mestinya dipanggil ayat Al-Quran surat al Hujurat ayat 6 menganjurkan supaya ada konfirmasi dulu apabila ada berita," katanya.
Hamka menambahkan bahwa jika sudah ada salah prosedur seperti itu, maka apapun yang diputuskan oleh MUI tidak sah mulai dari awal hingga hasil dari fatwa tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainu Tauhid menegaskan bahwa Fatwa yang telah dikeluarkan oleh pihaknya shahih dan benar.
"Fatwa atau pandangan agama itu benar, shahih, jelas atau sama seperti apa yang disampaikan ahli agama," katanya di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Meski kedudukan Fatwa, kata dia, masih berada di bawah Pandangan MUI, bukan berarti pandangan dari MUI berbeda dengan fatwa yang telah dikeluarkan mengenai kasus Ahok.