TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (7/11/2016) dinihari.
Ahmad Dhani dilaporkan dengan tudingan menghina Kepala Negara.
Orasi 'kontroversial' yang duduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di depan Istana Negara pada 4 November, menjadi penyebab musisi Ahmad Dhani berurusan dengan polisi.
Dalam orasinya, Ahmad Dhani menilai Presiden Jokowi tidak menghargai ulama, karena tidak menerima kedatangan perwakilan umat Islam yang berdemo pada 4 November lalu.
Selain itu, Ahmad Dhani juga melontarkan kata-kata kasar yang tidak pantas.
Simak video di atas. (*)