Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Projo, Budi Arie Setiadi mendukung proses hukum yang dilakukan pada musisi Ahmad Dhani yang disinyalir menghina Presiden Joko Widodo menggunakan kata-kata kotor dan tidak pantas.
Ia menegaskan perbuatan sang pemusik kontroversial tersebut harus segera diproses lantaran berani 'mengeluarkan kata-kata kotor kepada seorang Kepala Negara pada demo 4 November lalu.
"Kami mendukung penuh proses hukum (terhadap Ahmad Dhani)," ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh mantan suami musisi Maia Estianti tersebut telah mencoreng demokrasi.
"Penghinaan kepada Presiden RI membuat demokrasi kehilangan martabatnya,".
Ia pun kembali menegaskan, sebagai seorang warga negara, ia ingin adanya demokrasi yang dilakukan secara beradab.
Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu (6/11/2016) malam atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran Dhani diduga menyebutkan kata-kata tidak pantas yang ia alamatkan pada Joko Widodo saat melakukan orasi bernada penghinaan di depan istana negara pada 4 November lalu.
Alat bukti yang dibawa oleh Ormas Projo dan Laskar Rakyat Jokowi berupa rekaman yang ada di situs Youtube.
Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuj menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.