TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya menanggapi dugaan penghinaan nama presiden yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani.
Ditemui saat memberikan pengarahan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016), Presiden Jokowi meminta jika terbukti ada ujaran kebencian dan penghinaan simbol negara, kepolisian harus menindak.
Sebelumnya, musisi Ahmad Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi karena dinilai telah menghina presiden.
Saat ikut berorasi dalam aksi damai 4 November, Ahmad Dhani dinilai telah berujar tak seronoh.
Tak hanya itu, Pemuda Hanura juga melaporkan Ahmad Dhani dengan tuduhan yang sama.
Beberapa pernyataan Ahmad Dhani saat berorasi dinilai telah menghina presiden yang merupakan simbol negara.
Dilaporkan ke polisi, Ahmad Dhani pun langsung membantah telah melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi. (*)
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda