TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan, selama ini gelar perkara suatu kasus dilakukan secara tertutup untuk konsumsi internal Polri.
Kalaupun ada perintah untuk dilakukan secara terbuka, Polri masih akan merumuskan gelar perkara secara terbuka seperti apa yang bisa dilakukan.
Akhirnya, Polri mempertimbangkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dilakukan secara terbuka tetapi terbatas dengan mengundang pihak-pihak yang berkepentingan. (*)
BERITA REKOMENDASI