TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui sedang mencari keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP 2011-2012.
Lebih dari 2,5 tahun kasus tersebut bergulir, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni Irman dan Sugiharto.
Belum ada yang dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Kami lagi mengerjakannya dengan sangat hati-hati tapi cepat dan teliti. Jadi sabar sajalah, kalau ada tersangka baru pasti ada," kata Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Syarif mengungkapkan KPK intens memeriksa sejumlah saksi yang masuk dalam penyelidikan.
Menurut dia, status dari penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan tidak boleh tergesa-gesa dan harus berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
"Sekarang itu yang kita lakukan ketika banyak sekali yang diperiksa itu kan masih dalam proses penyelidikan. Tergantung bukti saja nanti gimana," ujar Syarif.
Syarif sendiri enggan merinci apakah penyelidikan tersebut untuk menyasar keterlibatan dari anggota legislatif atau eksekutif.
Syarif memastikan pihaknya serius menyelesaikan kasus KTP elektronik.
"Kalau nantinya ditemukan tersangka baru ya kami proses, Tapi tidak ada target harus dari eksekutif atau legislatif gitu enggak," kata Syarif.
Sebelumnya saksi-saksi yang sudah diperiksa KPK antara lain bekas Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap, Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi, bekas Menteri Keuangan yang kini menjabat Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan lain-lain.
Pada kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka.
Keduanya adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman dan bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara menderita kerugian Rp 2 triliun dari proyek anggaran senilai Rp 6 triliun.