TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ini adalah detik-detik penangkapan Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang bernama Amijaya oleh polisi pada Senin (7/11/2016) malam.
Selain Sekjen PB HMI, empat anggota HMI lainnya juga ditangkap polisi di tempat berbeda di Jakarta.
Kelima anggota HMI itu dijerat Pasal 214 KUHP, yakni melawan petugas yang sedang melakukan tugas dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. (*)
BERITA REKOMENDASI