Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Riset Teknnologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir menghasilkan kesepakatan mengenai pencegahan suap pemilihan rektor.
KPK telah menyampaikan kepada M Nasir bahwa kewenangan 35 persen suara yang dimiliki menteri dalam pemilihan rektor bisa disalahgunakan dan berpotensi suap.
"Pak menteri waktu itu minta kajian ini diselesaikan dalam dua minggu," kata Wakl Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Namun, kajian tidak akan bisa diselesaikan dalam dua minggu.
"Kita usahakan selesai dalam bulan-bulan ini," imbuhnya.
Menurut Syarif, selain dengan M Nasir, pihaknya sudah menggelar pertemuan terkait potensi korupsi dalam pemilihan rektor.
Kata dia, untung rugi mengenai kewenangan 35 persen suara milik Menristek Dikti telah dibicarakan juga dengan Ombudsman RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"KPK sudah pesan ke Pak Menteri kalau peraturan itu membuka kemugkinan tindak korupsi," kata dia.
Dugaaan mengenai pemilihan rektor yang tidak transparan sebelumnya diungkapkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus Rahardjo saat bersama-sama dengan Mohamad Nasir dalam seminar Anti Corruption Summit di kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa, 25 Oktober 2016.
"Mohon maaf Pak Nasir, bukan kami menakut-nakuti, kami sudah mendengar adanya pengangkatan rektor yang kurang transparan," kata Agus Rahardjo.