TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Masyarakat Indonesia lewat media sosial memberikan selamat sekaligus meminta Antasari Azhar kembali ke dunia pemberantasan korupsi setelah bebas dengan syarat dari masa tahanan tujuh tahun di Lapas Kelas I Kota Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016).
Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode kedua ini meresponnya dengan pernyataan bahwa hal tersebut tak bisa terjadi dengan serta merta.
"Semua tak bisa langsung, harus melalui proses. Itu yang harus disadari masyarakat. Tetapi saya berterima kasih atas dukungan masyarakat," ungkap Antasari Azhar saat ditemui di rumahnya di daerah Les Belles Maisons, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca: Antasari Azhar Ditagih Penuhi Janjinya Bongkar Dalang Pembunuhan Nasrudin
Baca: Keluar dari Penjara, Antasari Azhar Dikaruniai Tiga Cucu
Status bebas dengan syarat yang mengharuskan Antasari Azhar untuk melapor setiap bulan tidak membuatnya kehilangan hak politik untuk masuk ke instansi pemerintah.
Namun Antasari Azhar mengaku butuh tiga bulan untuk beradaptasi setelah tujuh tahun enam bulan berada di dalam lapas.
"Saya cuma butuh berkumpul bersama keluarga. Berikan saya waktu tiga bulan untuk menikmatinya dan kita lihat nanti setelah itu," ujar Antasari Azhar.