TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi isu penggulingan Presiden Joko Widodo, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai impeachment terhadap Presiden sulit untuk dilakukan.
Margarito Kamis menjelaskan, sistem tata negara terkait impeachment yang ada saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan.
"Itu saya kira berlebihan ya. Karena sistem sekarang ini tidak memungkinkan," kata Margarito Kamis saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (12/11/2016).
Margarito Kamis menjelaskan, secara konstitusi, penggulingan atau impeachment Presiden telah diatur di dalam UUD 1945, bahwa pelaksanaannya memiliki proses yang panjang.
Belum lagi, kata Margarito Kamis, situasi politik di DPR mayoritas memiliki komunikasi yang baik dengan Presiden Jokowi.
"Ada dalam UUD 1945, harus ada yang menuduh setelah itu diputuskan oleh DPR, kemudian putusan DPR diperiksa di MK. Kalau Mahkamah Konstitusinya setuju, baru kembali lagi ke MPR bersidang di MPR. Nah, di MPR sana bisa iya, bisa tidak. Jadi, rumitnya itu minta ampun," ucap Margarito Kamis.
Apalagi, Margarito Kamis menjelaskan impeachment terhadap Presiden melalui aksi unjuk rasa tidak akan banyak berpengaruh karena prosesnya ada di DPR.
Oleh karena itu, Margarito Kamis menyarankan kepada Presiden Jokowi tidak perlu mengkhawatirkan dengan aksi unjuk rasa yang akan menggulingkan dari jabatannya.
"Tidak usah dikhawatirkan soal itu, tidak bisa tidak ada jalan itu. Konstitusi tidak menyediakan jalan itu (unjuk rasa), bukan begitu cara konstitusi," ujar Margarito Kamis.