Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa orang sempat bersitegang dengan petugas pintu masuk Gedung Utama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pasalnya mereka tidak dibolehkan masuk mengikuti gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (15/11/2016) pagi sekitar pukul 09.15 WIB.
Salah satunya Muhammad Burhanuddin, pelapor dugaan penistaan agama pribadi asal Jakarta.
Ia sebagai pelapor mengaku sudah mendapatkan surat berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tanggal 8 November 2016 lalu.
Muhammad Burhanuddin dan sembilan orang lainnya merasa kecewa lantaran haknya untuk mengetahui proses pelaporan yang dilakukannya dihalangi.
"Dari 15 pelapor hanya lima yang boleh masuk. Tadi saya pertanyakan kenapa tidak boleh masuk, katanya nama saya tidak ada dalam undangan," ungkap Muhammad Burhanuddin kepada awak media.
Ia mengatakan, seharusnya pihak pelapor lebih diutamakan daripada saksi ahli.
"Hasil keputusan tidak ada di tangan para saksi ahli yang berdebat di sini, tapi nanti di pengadilan. Jadi seharusnya pihak pelapor lebih diutamakan dari saksi ahli," tegasnya.
Gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri bersifat terbuka terbatas dan hanya boleh dihadiri oleh pihak-pihak yang telah diberikan undangan.