TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, Rabu (16/11/2016) dilaporkan oleh Aliansi Nasional 98 ke Sentral Pelayanan Kepolisian, Bareskrim Polri.
Dalam laporan LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016 itu, Desmond dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bambang Sri Pujo, pelapor yang mewakili Aliansi Nasional 98 mengaku membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya.
Beberapa barang bukti yang dibawa yakni tulisan pernyataan Desmond di sejumlah media online dan video pernyataan politisi Gerindra tersebut di sebuah tayangan TV swasta.
"Hasil analisa secara hukum, kami anggap pernyataan Desmond lebih berbahaya dari pernyataan Pak Ahok, karena ada dua unsur agama yang disinggung. Ini ada bukti tayangan di menit ke 15-17. Itu ngeri sekali," tegas Bambang.
Bambang enggan membacakan kembali pernyataan Desmond yang diduga menista agama tersebut.
Menurutnya itu sangat bertentangan dengan pasal 156 a KUHP.
Untuk diketahui, Aliansi Nasional 98 melaporkan Desmond terkait komentar Desmond yang dinilai melecehkan Nabi Muhammad SAW saat mengomentari dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
Aliansi Nasional 98 menganggap, meski pernyataan itu bernada sindiran namun sangat tendensius dan terkesan Nabi Muhammad SAW dengan mudah dijadikan obyek karena Desmond menyebut untuk menghadirkan Nabi Muhammad SAW sebagai saksi di kasus Ahok.