TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan oleh Bambang Sri Pujo, yang mewakili Aliansi Nasional 98.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016.
Desmond dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW karena pernyataan yang dilontarkannya dalam salah satu tayangan stasiun televisi swasta.
Dalam acara yang ditayangkan secara langsung itu, Desmond menyindir Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sindiran itu terkait rencana Ahok menghadirkan ahli dari Mesir dalam gelar perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan terhadapnya.
Menurut Bambang, Desmond menyatakan, Ahok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir.
"Setelah dianalisis secara hukum, pernyataan Desmond ini kami anggap lebih berbahaya, dari pernyataan Pak Ahok," ujar Bambang, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Desmond dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bambang mengatakan, meski berseberangan dengan Ahok, seharusnya pernyataan itu tak dilontarkan Desmond.
Ia menilai, ada dua hal dalam pernyataan Desmond yang dianggap menistakan agama.
Pertama, Desmond menyinggung soal menghidupkan orang yang sudah mati.
Kedua, orang yang dimaksud adalah Rasul yang merupakan utusan Allah.
"Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan Pasal 156 a sehingga kami, masyarakat, tidak nyaman," kata Bambang.
Pernyataan Desmond juga dianggap bertentangan dengan putusan Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Dalam pandangan MUI, kata Bambang, penistaan agama salah satunya adalah mengingkari Rukun Islam dan Rukun Iman.
Menurut Bambang, sebagai orang terpelajar, seharusnya Desmond menyadari pernyataannya menyalahi ajaran agama.
"Kami anggap ini sebuah kesengajaan," kata dia.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)