News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Hendardi: Tudingan Polri dan Jokowi Lindungi Ahok Tak Terbukti

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meninjau proyek LRT di kilometer 13 Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (30/9/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi angkat bicara mengenai penetapan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka.

Hendardi mengharapkan demonstrasi anarkis yang rentan mengundang keterlibatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dihentikan.

"Putusan Polri menunjukkan Presiden Jokowi, yang selama ini dituduh melindungi Ahok dan mengintervensi Polri sama sekali tidak terbukti," kata Hendardi melalui pesan singkat, Rabu (16/11/2016).

Meskipun, Hendardi melihat putusan tersebut tidak kontributif pada pemajuan kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Hendardi menilai putusan Polri itu akan berkontribusi pada penguatan stabilitas politik dan keamanan Republik Indonesia.

"Karena secara pararel, putusan ini akan mencegah hadirnya kekuatan-kekuatan lain, dengan agenda berbeda dari kelompok ulama, yang memanfaatkan kemarahan publik atas Ahok jika tidak ditetapkan menjadi tersangka," kata Hendardi.

Hendardi menuturkan Ahok tetap dapat mengikuti kontestasi Pilkada hingga proses hukum selesai.

Ia menjelaskan tersangka adalah 'seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana'.

"Patut pula dipedomani asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah, hingga hakim memutus bersalah. Dengan demikian, penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah," kata Hendardi.

Selain itu, Hendardi mengatakan status tersangka Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama merupakan preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama di Indonesia.

"Karena penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law," kata Hendardi.

Ia menuturkan Penggunaan Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 (1) UU 11/2008 tentang ITE, di tengah kontestasi politik Pilkada DKI memperlihatjan Basuki terjebak pada praktik politisasi identitas yang didesain oleh kelompok-kelompok tertentu.

"Namun demikian, sebagai sebuah negara demokrasi, apapun keputusan Polri adalah produk institusi penegak hukum yang harus diapresiasi dan dihormati apalagi telah dilakukan secara terbuka dan akuntabel," kata Hendardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini