News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Polri Jamin Penetapan Ahok Tersangka Tidak Ganggu Agenda Pilkada

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memberikan keterangan terkait hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Kapolri menyatakan penetapan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polri menjamin penetapan status tersangka pada Gubernur DKI Jakarta nonaktif tidak akan mengganggu maupun menghalang-halangi proses Pilkada Serentak 2017 mendatang.

"Tidak ada maksud menghalang-halangi atau sebagainya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Rabu (16/11/2016) di Mabes Polri.

Diungkapkan Boy, Polri tetap menghormati agenda Pilkada Serentak yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Februari 2017 mendatang. 

Termasuk Polri juga tidak akan mengganggu kegiatan kampanye Ahok. Apabila nantinya Ahok akan kembali diperiksa sebagai tersangka.

"Kami hormati juga yang berkaitan dengan masalah agenda-agenda Pilkada," kata Boy Rafli Amar.

Ditanya soal ‎jadwal pemeriksaan Ahok sebagai tersangka, Boy mengaku belum bisa memastikan. 

Pasalnya saat ini penyidik masih mengatur jadwal untuk memanggil Ahok untuk kepentingan melengkapi berkas perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini