News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

Publik Jangan Desak Presiden Jokowi Intervensi Kasus Ahok

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi dan Ketum PAN Zulkifli Hasan di Rapat Pimpinan Nasional Partai Amanat Nasional di Hotel Bidakara, Minggu (13/11/2016).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patut disalahkan jika ada pihak-pihak mendesak Presiden Joko Widodo memaksa polisi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan kesalahan pihak-pihak ini meminta Presiden Jokowi memerintahkan polisi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Janga sampai Presiden memerintahkan dia (Ahok) menjadi tersangka. Otoritas hukum berbeda dengan otoritas politik. Presiden tidak bisa memerintahkan seseorang menjadi tersangka," ujar Al Araf dalam diskusi di Sofyan Inn, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2016).

Menurut dia publik seharusnya memberikan kesempatan kepada Bareskrim Mabes Polri dalam menangani kasus Ahok, apalagi gelar perkara sudah dilakukan.

"Biarlah proses persoalan terkait penodaan agama diselesaikan melalui proses hukum," imbuh Al Araf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini