TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief meyakini banyak pihak yang menikmati hasil dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.
Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun.
"(Kerugian) Rp 2,3 triliun apakah hanya pergi ke dua orang (tersangka) itu? Saya bisa jawab tidak," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Laode belum bisa menjelaskan siapa pihak lain yang menikmati hasil kerugian tersebut. Ia beralasan masih dilakukan penyelidikan.
Hingga kini, KPK telah menetapkan dua tersangka yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
Dua orang itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Laode menuturkan, KPK akan berusaha mengembalikan kerugian negara yang kini tengah ditelusuri. Namun, ia menegaskan hampir mustahil untuk mengembalikan semua kerugian negara itu.
"Ada upaya dari KPK (kembalikan kerugian negara). Apakah bisa cover semua? Hampir mustahil. Ibarat barang, susutnya sudah banyak," ucap Laode.
Laode menyebutkan, pihaknya akan memeriksa semua pihak terkait yang dianggap mengetahui proses awal hingga akhir proyek tersebut.